Setelah beberapa kali menjalani Pemilu : baik Pileg maupun Pilpres,
baru kali ini saya merasakan ketegangan sedemikian rupa namun sekaligus
merasa bisa mengambil begitu banyak pelajaran dari sebuah kegiatan pesta
demokrasi :)
Dulu, ketika saya masih kuliah, masih
hobby-hobbynya ikut organisasi, saya pernah ikut terlibat di salah satu
organisasi mahasiswa di bawah bendera salah satu partai, bahkan sampai
pernah mengikuti pelatihan kader fungsional :D
Namun, begitu papa
saya mengetahui bahwa saya mulai terlibat lebih dalam, beliau
memperingatkan saya untuk menghentikannya dan berkonsentrasi dengan
kuliah saya saja.
Masih terngiang dengan jelas kata-kata papa
saya, "Politik itu kejam, Nen. Papa nggak rela kamu mengalami
kekejamannya, apalagi kamu perempuan."
Saya tidak langsung menurut
hehehe... Namun akhirnya mengundurkan diri dari dunia itu meskipun baru
mencelup seujung kuku kaki setelah merasakan sendiri kejamnya fitnah di
dunia politik itu :)
Ilmu yang saya dapatkan di organisasi
politik saya gunakan untuk dalam kehidupan sehari-hari. Saya percaya
ilmu organisasi adalah baik, asal kita gunakan dengan niat dan tujuan
yang baik pula.
Setelah itu, saya hanya melihat politik sebagai
seorang pengamat amatir. Melihat dari luar tanpa pernah merasa
tersentuh. Hingga saat ini, Pilpres 2014.
Inilah yang saya pelajari...
1. Saya belajar indahnya berjuang bersama teman-teman
Sampai 5 tahun yang lalu, saya termasuk pemilih yang menganut azas konservatif LUBER.
Betul-betul
rahasia, sampai kepada suami saya sendiri pun saya tidak cerita. Jika
ada yang bertanya, saya hanya tersenyum saja. Beberapa orang yang
mengetahui latar belakang organisasi saya semasa kuliah menduga saya
masih tetap setia. Padahal, siapa yang bisa memastikannya? :D
Saya akui, setelah sekian puluh tahun saya memang berubah, dalam banyak hal.
Saya
memang masih menganggap kaderisasi pengurus di partai yang pernah
mendidik saya tetap menghasilkan politikus yang mumpuni dan matang,
sehingga mampu menyampaikan gagasan di depan publik secara elegan,
terlepas dari oknum-oknum anggotanya yang menciderai organisasi akibat
kurangnya pengendalian diri atas hawa nafsu pribadi, baik ketika
bertugas menjabat jabatan publik maupun sebagai pribadi.
Namun
demikian, saya pun harus mau membuka mata, bahwa begitu banyak
partai-partai baru dengan metode pembinaan dan kaderisasi yang tidak
kalah bagusnya, belum lagi ditambah partai lama yang juga melalukan
perbaikan diri sehingga mungkin saja kaderisasinya juga mendekati
sempurna.
Akibatnya, begitu banyak pilihan sehingga akibatnya terkadang malah menjadi membingungkan.
Pada
Pilpres 2014 ini, azas yang saya anut mengalami pergeseran. Tidak lagi
benar-benar LUBER, meskipun saya juga tidak mengkampanyekannya
blak-blakan secara terbuka, kecuali kepada keluarga dan teman-teman baik
di dunia maya maupun dunia nyata yang saya sudah anggap dekat sehingga
seperti saudara.
"Mengapa mbak?" tanya adik didik saya Debby Cintya.
Ada
alasan yang tidak ingin saya ungkap secara terbuka, selain karena
kebijakan yang ditetapkan oleh Founder Natural Cooking Club dimana saya
menjadi salah seorang Moderatornya, juga untuk menghindari pelanggaran
terhadap UU ITE. Biarlah hanya teman-teman dekat saya yang mengetahui.
Saya hanya bisa mengatakan, bahwa saya merasakan betapa indahnya tolong menolong dan saling berlomba dalam kebaikan :)
2. Saya belajar lebih berhati-hati dengan lebih teliti dalam mempelajari berita agar tidak melanggar hukum
Saya
melihat begitu banyak orang - mungkin termasuk saya hehehe - dengan
beragam niatnya berubah menjadi politisi dadakan. Namun sayangnya
banyak dari mereka kurang bijak dan berhati-hati dalam menebar informasi
dan berita sehingga sebenarnya sangat mudah terjerat sebagai pelanggar
UU ITE.
Saya merasakan beratnya belajar
memperjuangkan pilihan saya dengan cara yang santun agar tidak melanggar
hukum, merasakan lelahnya mencari informasi berimbang sebuah posting
agar tidak menjadi fitnah, karena saya melihat begitu mudahnya negative
campaign tergelincir menjadi black campaign hanya karena kita kurang
berhati-hati dengan kata-kata saat posting status atau bahkan ketika
meneruskan berita.
Karena kebetulan saya bekerja di Internet Service Provider sehingga cukup concern mengenai
UU ITE, izinkan saya menyampaikan tentang peraturannya berdasarkan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK, yang menurut saya erat sekali kaitannya dengan
Pilpres tahun ini :)
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar
kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat
dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau
pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama,
ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 30
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses
Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa
pun.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun
dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
Pasal 31
(1) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau
penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu
Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik
yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya
perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
(3)
Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan
kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang
ditetapkan berdasarkan undang-undang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan
cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,
merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik
publik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang
lain yang tidak berhak.
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi
dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana
mestinya.
Pasal 33 Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik
menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Pasal 34
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a.
perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau
secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;
b. sandi lewat
Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan
agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan
memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian,
pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu
sendiri secara sah dan tidak melawan hukum.
Pasal 35
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah
data yang otentik.
Pasal 36
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.
Pasal 37
Setiap
Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah
Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi
Indonesia.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 42
Penyidikan
terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini,
dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Hukum Acara Pidana dan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 45
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 46
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta
rupiah).
(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
Pasal 47 Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat
(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta
rupiah).
Pasal 48
(1) Setiap Orang yang memenuhi
unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
(2) Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal
49 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah).
Pasal 50 Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 51
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
Pasal 52
(1) Dalam hal
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) menyangkut
kesusilaan atau eksploitasi seksual terhadap anak dikenakan pemberatan
sepertiga dari pidana pokok.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 ditujukan terhadap
Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik milik Pemerintah dan/atau yang digunakan untuk
layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
(3)
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan
Pasal 37 ditujukan terhadap Komputer dan/atau Sistem Elektronik serta
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Pemerintah
dan/atau badan strategis termasuk dan tidak terbatas pada lembaga
pertahanan, bank sentral, perbankan, keuangan, lembaga internasional,
otoritas penerbangan diancam dengan pidana maksimal ancaman pidana
pokok masing-masing Pasal ditambah dua pertiga.
(4) Dalam hal
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal
37 dilakukan oleh korporasi dipidana dengan pidana pokok ditambah dua
pertiga.
Sumber : Wikipedi
3. Saya belajar
lebih dalam menggali untuk mengenali baik fan page, maupun teman-teman
saya di dunia maya, dan belajar menghargai perbedaan pilihan
Munculnya
berbagai Fan Page terkait Pilpres 2014 ikut meramaikan suasana. Ada
yang santun, ada yang kasar, ada yang provokatif, ada yang ekstrim, ada
terkait partai, dan ada yang terkait kepentingan.
Beberapa
diantaranya sedikit membuat saya sedikit bingung dan membuat saya
menerka-nerka kepentingannya akibat tidak adanya korelasi yang jelas
antara Foto Profile, Cover Foto dan About Me-nya.
Belum lagi begitu banyak Fan Page dari kedua kubu yang membuat saya
tidak nyaman karena menggunakan kata-kata yang cenderung provokatif
dalam postingnya.
Pernah saya temukan sebuah Fan Page
dari forward posting seorang teman muslimah. Saya klik Fan Page-nya
untuk saya pelajari lebih lanjut karena kata-kata yang digunakan
cenderung provokatif dan bombastis menurus standar saya. Ternyata pada About Me
Fan Page tersebut mencantum bahwa mereka memiliki kebebasan menyuarakan
kebebasan, dengan misi melawan segala bentuk kekerasan - kebrutalan
karena perbedaan SARA, dengan mencantumkan website Islam Liberal sebagai
salah satu dari sekian banyak Link di descriptionnya.
Entah
apakah teman saya tersebut mempelajari Fan Page itu lebih dalam atau
memang hanya tertarik dengan status updatenya sehingga memilih untuk
langsung forward tanpa menunggu, karena sepengetahuan saya sebelumnya
teman saya itu sama seperti saya juga, muslimah pada umumnya dengan ilmu
agama yang bisa dibilang seadanya, tidak termasuk dalam penggolongan
Islam Fanatik vs Islam Liberal.
Berdasarkan beberapa
kejadian posting status, berita dan klarifikasi antara saya dan
teman-teman dunia maya yang terpecah dalam 2 kubu, bisa ditarik
kesimpulan bahwa memang kita tidak sepenuhnya mengenali karakter teman
kita di dunia maya kita seperti mengenal teman di dunia nyata.
Teman-teman
yang saya nilai sebelumnya biasa saja karena kami berteman dengan
berbagai dasar kepentingan/kesukaan/hobby, ternyata ada yang merupakan
tipikal emosional sementara yang lain tipikal bersabar. Ada yang
merupakan tipikal mencinta secara membuta, namun ada pula yang adil
karena piawai menggunakan daya nalarnya.
Saya melihat di kedua
pendukung kubu capres ada semua tipikal itu meski jumlahnya tidak sama.
Saya belajar berteman dengan mereka semua, bahkan mendapatkan bantuan
dari kedua kubu, dan belajar menerima mereka apa adanya, dengan
menghargai segala perbedaan diantara kita - baik perbedaan karakter
maupun perbedaan pilihan.
4. Saya belajar bersabar dan mengendalikan diri
Dunia
maya memang rawan dengan perbedaan persepsi, rawan dengan
kesalahpahaman. Sebagian besar karena pertemanan tidak berlanjut di
dunia nyata. Sebagian lagi karena kurangnya kemampuan mengendalikan
emosi dan minimnya kemampuan berbahasa yang santun.
Saya belajar
banyak dari Mbak Fatmah Bahalwan, Founder NCC, mengenai pengendalian
diri di dunia maya. Kami, para moderator NCC, disarankan tidak membalas
email member ketika kami sedang merasa marah, kecewa atau tersudut dalam
penyelesaian konflik internal milis NCC.
"Kalau kesel sama member yang ngeyel, tutup dulu emailmu. Istighfar dulu, istirahat dulu..." demikian pesan mbak Fatmah.
Dan, nasehat inilah yang paling berguna bagi saya...
Inilah teman-teman tercinta, hal-hal yang saya pelajari hingga saat ini dari Pilpres 2014.
Peluk erat bagi semua teman yang menjadi politikus mendadak maupun hanya sebagai pengamat, semoga tulisan ini bermanfaat :)
Jakarta, 7 Juli 2014
Yeni Suryasusanti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar